SIHIR
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
FKIP-Pend.Matematika Semester IV
DOSEN:
H. Zulkifli, M.Pd.
Oleh:
Kelompok 7
Habilih
Erika Wulandari
Triana
Inna Rokhayatin
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
2011
MOTTO
Orang yang berhasil di dunia adalah orang yang tidak menyalahkan
keadaan dan bangkit mencari keadaan yang mereka inginkan
Jika mereka tidak menemukannya maka mereka akan menciptakannya
( George Bernard Shaw ).
Hidup dan nasib bisa tampak berantakan, misterius, fantastis, dan sporadis, namun setiap elemennya adalah subsistem keteraturan dari sebuah desain holistik yang sempurna. Menerima kehidupan berarti menerima kenyataan bahwa tak ada hal sekecil apapun yang terjadi karena kebetulan. Ini fakta penciptaan yang tak terbantahkan.
( Harun Yahya )
Ambil-lah ilmu…!
walau dari mulut keledai yang engkau anggap bodoh sekalipun.
( Habilih Al-Khawarizmi )
Orang yang berusaha ibarat sedang menutup mata dan diperintahkan untuk memilih buah-buahan dalam keranjang buah. Apapun yang diambil, kita tetap mandapat buah. Namun orang yang tidak berusaha ibarat sedang menutup mata dan diperintahkan mencari kucing di dalam kamar gelap dan kucingnya tidak ada.
( Laskar Pelangi_ Andrea Hirata )
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul: SIHIR DALAM PERSPEKTIF ISLAM tanpa suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliah menuju zaman Islamiah sekarang ini.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIKA) semester IV FKIP – Pend. Matematika Universitas Muhammadiyah Tangerang yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terima kasih Kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini antara lain :
- Bapak H. Zulkifli, M.Pd. selaku dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIKA)
- Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama menyelesaikan makalah ini, serta
- Semua pihak yang tidak memungkinkan Kami sebutkan satu persatu namun telah turut mendukung terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat Kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Tangerang, Mei 2011
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
MOTTO……………………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. iii
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang…………………………………………………………….. iv
Tujuan Pembahasan……………………………………………………….. iv
BAB II. PEMBAHASAN
Definisi Sihir……………………………………………………………… 1
Hukum ‘Main-Main’ dengan Sihir……………………………………….. 1
Bolehkah Mengobati Sihir Dengan Sihir? ……………………………….. 3
Mencegah dan Mengobati Sihir Sesuai Ajaran Islam…………………….. 4
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………… 6
Saran…………………………………………………………………… 6
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………… 7
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seperti diceritakan dalam Asbabun Nuzul surat Al-Falaq dan An-Nas yaitu ketika Rasulullah SAW sakit seolah mendatangi istri-istrinya ternyata tidak, dan setelah diberitahu oleh Malaikat, sihirnya ada pada sebuah sumur dan berupa tali yang disimpul-simpulkan. ‘Aisyah ra. Berkata: “Rasulullah SAW pernah disihir sehingga beliau sungguh berkhayal bahwa dirinya mendatangi istri-istrinya padahal beliau tidak mendatangi istri-istri beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim, Abu Daud dan Ahmad. Lihat juga kitab Ath Thibbun Nabawi Halaman 100).
Dunia sihir dan perdukunan telah tersebar di tengah-tengah masyarakat, mulai dari masyarakat desa hingga menjamah ke daerah kota. Mulai dari sihir pelet, santet, dan ‘aji-ajian’ lainnya. Berbagai komentar dan cara pandang pun mulai bermunculan terkait masalah tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya. Pada dasarnya kita tak perlu takut akan sihir, karena hakikatnya sesuatu terjadi atas izin Allah. Namun banyak masyarakat yang salah memahami sihir hingga bentuk kebodohan dan kemusyrikan terbesarpun terjadi, yaitu berbondong-bondongnya masyarakat kita mengaplikasikan sihir untuk mempermudah sesuatu, menaklukkan sesuatu, menghilangkan nyawa seseorang, merusak hubungan pernikahan, bahkan mengobati penyakit pun menggunakan sihir.
Sebagai seorang muslim, tidaklah kita memandang sesuatu melainkan dengan kaca mata syari’at, terlebih dalam perkara-perkara ghaib, seperti sihir dan yang semisalnya. Memang bukan perkara mudah merubah pola pikir masyarakat yang tadinya klenik menjadi syar’i, walau bukan berarti itu perkara yang mustahil. Atas dasar itulah penyusun merasa perlu membahas sihir dalam perspektif Islam, bagaimana Islam mendefinisikan sihir dan bagaimana syari’at mengajarkan cara melawan sihir. Tidak lebih hanya untuk kebaikan bersama menuju ajaran Islam yang murni.
1.2. Tujuan Pembahasan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah:
- Mengetahui definisi sihir .
- Mengetahui hukum mempelajari dan mempraktekkan sihir dalam perspektif Islam.
- Mengetahui cara mencegah dan mengobati sihir sesuai syari’at Islam.
iv
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Sihir
Sihir dalam bahasa Arab tersusun dari huruf ر, ح, س (siin, kha, dan ra), yang secara bahasa bermakna segala sesuatu yang sebabnya nampak samar. Oleh karenanya kita mengenal istilah ‘waktu sahur’ yang memiliki akar kata yang sama, yaitu siin, kha dan ra, yang artinya waktu ketika segala sesuatu nampak samar dan “remang-remang”. Seorang pakar bahasa, Al- Azhari mengatakan, “Akar kata sihir maknanya adalah memalingkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada seorang menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan sesuatu dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah menyihir sesuatu”.
2.2. Hukum ‘Main-Main’ dengan Sihir
Sihir termasuk dosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya:
“Jauhilah dari kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah tujuh perkara tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: menyekutukan Allah, sihir, membunuh seorang yang Allah haramkan untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat, mengkonsumsi riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika di medan perang, dan menuduh perempuan baik-baik dengan tuduhan zina”. (HR. Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah).
Selain hadits diatas yang sudah jelas menyatakan haram-nya praktek ilmu sihir, dalam Al-Qur’an pun Allah berfirman bahwa orang yang mempraktekkan sihir adalah kafir.
Artinya:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (Tidak mengerjakan sihir), Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami Hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka Telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka Mengetahui”.(Q.S. Al-Baqarah: 102)
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan bahwa orang yang mempraktekkan ilmu sihir, maka dia telah kafir. Karena tidaklah para syaitan mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah ta’ala.
Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi:
Pertama, orang yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada para syaitan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa banyak orang yang terikat kontrak perjanjian dengan para syaitan tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka, ber-taqarrub kepada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.
Kedua, orang yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta’ala semata. Adapun orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan syaitan, melainkan dengan obat-obatan berupa tanaman ataupun zat kimia, maka sihir yang semacam ini tidak dikategorikan sebagai kekafiran.
2.3. Bolehkah Mengobati Sihir Dengan Sihir?
Inilah yang mungkin menjadi kerancuan dibenak masyarakat, yang kemudian kerancuan ini menjadikan mereka membolehkan belajar sihir dan mengobati sihir dengan sihir, karena alasan “keadaan darurat”. Terlebih lagi tatkala sihir yang digunakan untuk mengobati sihir terkadang terbukti manjur dan mujarab. Bukankah segala sesuatu yang haram pada saat keadaan darurat, akan menjadi mubah? Bukankah ketika di tengah hutan, tidak ada bahan makanan maka bangkaipun boleh kita makan?.
Memang syariat membolehkan perkara yang haram tatkala keadaan darurat, sampai-sampai para ulama membuat sebuah kaidah fiqhiyah, “Keadaan yang darurat dapat merubah hukum larangan menjadi mubah”. Namun kita perlu cermati bahwa para ulama juga memberikan catatan kaki terhadap kaidah yang agung ini. Terdapat sedikitnya dua syarat yang harus dipenuhi sehingga sesuatu yang haram dapat menjadi mubah dalam keadaan darurat. Pertama, tidak ada obat lain yang dapat menyembuhkan sihir, selain dengan sihir yang semisal. Pada kenyataannya tidaklah terpenuhi syarat pertama ini. Syari’at (ajaran agama) telah memberikan obat dan jalan keluar yang lebih syar’i untuk menangkal dan mengobati gangguan sihir. Kedua, sihir yang digunakan harus terbukti secara pasti dapat menyembuhkan dan menghilangkan sihir. Namun setiap dari kita tidaklah ada yang dapat memastikan hal ini, karena semua hal tersebut adalah perkara yang ghaib.
Maka dengan ini jelaslah bahwa mempelajari sihir atau mengobati sihir dengan sihir, apapun alasannya adalah terlarang, bahkan diancam dengan kekufuran, Allah ta’ala telah tegaskan di dalam firmannya.
Artinya:
“Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. “Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang”.(Q.S. Thahaa: 69)
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini mencakup umum, segala macam kemenangan dan keberuntungan akan ditiadakan dari para tukang sihir, terlebih lagi Allah tekankan dengan firman-Nya, ‘dari mana pun datangnya’. Dan secara umum, tidaklah Allah menghilangkan kemenangan dari seseorang, melainkan dari orang kafir.”
2.3. Mencegah dan Mengobati Sihir Sesuai Ajaran Islam
a. Cara Mencegah Sihir
Sebelum terkena sihir alangkah baiknya jika melakukan tindaka-tindakan perventif berikut ini sebagai bentuk pencegahan:
1) Menjaga kemurnian tauhid dan ikhlas beribadah hanya kepada Allah, serta menjauhi segala perbuatan syirik dan pelakunya.
2) Menjaga seluruh kewajiban yang telah Allah serahkan pada diri seorang muslim, menjauhi seluruh larangan-Nya. Dan segera bertobat dari segala kemaksiatan.
3) Perbanyaklah membaca Al-Qur’an, dan hendaklah mewiridkan bacaan al-Qur’an tersebut setiap hari.
4) Membentengi diri dengan bermacam-macam do’a dan ta’awwudz yang disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti wirid selesai shalat, wirid pagi dan sore hari dan ibadah-ibadah yang lainnya yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
5) Jauhilah ibadah-ibadah bid’ah dan ritual-ritual klenik yang tidak punya dasar hukum dalam Islam, karena hal itu merupakan jalan syaithan untuk menjerumuskan orang yang beriman ke jurang neraka.
6) Jika memungkinkan hendaklah memakan 7 butir kurma setiap hari, dan yang lebih utama adalah kurma ajwah / kurma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
b. Mengobati Sihir Sesuai Syari’at Islam
Cara Pertama;
Mengeluarkan benda sihir yang dijadikan alat oleh tukang sihir dalam melakukan sihirnya, lalu memusnahkannya jika hal itu bisa dilakukan, dan ini adalah cara yang sangat efektif dalam membatalkan sihir ataupun dalam upaya pengobatan terkena sihir.
Cara ke dua;
Meruqyah orang yang terkena sihir Hendaklah orang yang meruqyah adalah seorang muslim yang bertauhid, aqidahnya tidak terkotori oleh kesyirikan, dan ibadahnya tidak terkotori oleh riya`, dan bid’ah.
Cara ke tiga;
Mengeluarkan penyakit dengan melakukan pembekaman (di bekam) pada bagian anggota tubuh yang tampak ada bekas sihirnya, jika memungkinkan untuk melakukannya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Orang yang mempraktekkan ilmu sihir, maka dia telah kafir. Karena tidaklah para syaitan mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah ta’ala. Islam sebagai ajaran yang sempurna telah memberikan cara mengobati gangguan sihir sesuai syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi manusia mengobati suatu penyakit dengan ilmu sihir.
3.2. Saran
Hendaknya sebagai seorang muslim kita selalu percaya bahwa segala sesuatu di alam semesta ini adalah tunduk kepada Allah baik secara terpaksa maupun secara suka rela. Dan apapun yang terjadi pada alam semesta ini adalah atas izin Allah. Sehingga seorang muslim yang benar-benar ber-Tuhan-kan Allah Azza wa Jalla selayaknya tak harus takut akan sihir, dan tak perlu melakukan tindakan-tindakan kemusyrikan lainnya. Kembalilah ke jalan Allah yang murni dan lurus, niscaya Allah mempermudah hidup kita. Ingatlah akan janji Iblis kepada Allah yang diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al-Hijr : 39 – 40.
“Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau Telah memutuskan bahwa Aku sesat, pasti Aku akan menjadikan mereka (anak cucu Adam) memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti Aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, 2000, Al-Quran dan Terjemahnya, Surabaya: Mekar Surabaya.
Dawud, Muhammad Isa, 1997, Dialog dengan Jin Muslim, Bandung: Pustaka Hidayah.
Yunus, Muhammad, 1979, Tafsir al-Qur’an Al-Karim, Jakarta: Hidakarya Agung.
“Sihir Menurut Islam dan Cara Mengatasinya” dalam http://www.anneahira.com/-sihir-menurut-islam-.htm/.
“Cara islami mengobati sihir, ganguan jin, guna guna, kesurupan , santet, teluh, tenung”, dalam www.alsofwah.or.id.
Majalah Ghoib edisi 64 tahun ke-4. 2006. Jakarta: Ghoib Pustaka.
Majalah Ruqyah Syar’iyyah edisi 20 tahun ke-2. 2009. Jakarta: Ghoib Media.
